Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN Yyk tentang perbuatan melawan hukum melalui Mediasi Sukarela. Baik Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.
Selasa, 11 November 2025, pukul 08.00 WIB apel pagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Yogyakarta dilaksanakan. Bertindak sebagai pembina apel pagi PTSP adalahHakim Pengadilan Negeri Yogyakarta,Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H., didampingi, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian. Pembina Apel dalam amanatnya berpesan kepada seluruh petugas PTSP dan masing-masing bagian untuk melaksanakan tugas pelayanan dengan baik kepada masyarakat pengguna layanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan apel pagi Petugas PTSP diakhiri dengan pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, Core Value ASN Berakhlak, Yel-yel dan doa yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta.