HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

INFORMASI E-CRIMINAL PADA E-BERPADU

INFORMASI E-CRIMINAL PADA E-BERPADU

 

e-Criminal pada e-Berpadu adalah fitur pertukaran berkas perkara pidana secara elektronik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengadilan. Sistem ini memungkinkan proses administrasi perkara dilakukan digital, cepat, dan terintegrasi, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas peradilan.

 Tahapan dan Dokumen Persidangan:

1. Terdakwa / PH mengunggah Eksepsi

2. JPU memberikan tanggapan Eksepsi

3. Majelis Hakim mengunggah Putusan Sela

4. JPU dan PH mengunggah pemeriksaan alat / surat (Pembuktian)

5. JPU mengunggah Tuntutan

6. Terdakwa / PH mengunggah Pledoi

7. JPU unggah Replik

8. Terdakwa / PH mengunggah Duplik

 

 

Informasi E-Criminal pada E-Berpadu dapat diakses dengan memindai QR Code berikut ini:

 

atau dapat diakses melalui laman berikut:

https://e-criminalpnyk.taplink.id