Apel Pagi Rutin Petugas PTSP 23 Desember 2025
Selasa, 23 Desember 2025 pukul 08.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Apel Pagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan publik. Bertindak sebagai pembina apel pagi PTSP adalah Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta, Elias Hamonangan, S.E., S.H., M.H. Kegiatan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh petugas PTSP Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam amanat apel, disampaikan penekanan mengenai pentingnya pemahaman dan peran strategis stakeholder bagi Petugas PTSP Pengadilan Negeri Yogyakarta. Stakeholder yang dimaksud bukan hanya meliputi para pencari keadilan, advokat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum yang membutuhkan layanan peradilan, tetapi juga karyawan atau pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta. Karena stakeholder adalah semua pihak atau pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan, pengaruh atau dipengaruhi oleh suatu kegiatan.

Petugas PTSP diingatkan bahwa mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders, sehingga sikap profesional, ramah, dan responsif harus senantiasa dijaga. Pelayanan yang diberikan tidak hanya mencerminkan kualitas individu petugas, tetapi juga menjadi cerminan citra dan kepercayaan publik terhadap Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selain itu, dalam apel pagi tersebut juga disampaikan agar seluruh petugas PTSP senantiasa menjaga integritas, netralitas, dan etika pelayanan dan memahami kebutuhan dan harapan stakeholders, serta mampu memberikan informasi yang jelas, akurat, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan memahami kepentingan dan harapan stakeholders, petugas diharapkan mampu menciptakan suasana pelayanan yang nyaman, transparan, dan akuntabel.







