PERMOHONAN IZIN KUASA INSIDENTIL
PERMOHONAN IZIN KUASA INSIDENTIL
Kuasa Insidentil adalah pemberian izin kepada seseorang kerabat yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam proses persidangan di Pengadilan karena alasan-alasan tertentu, seperti untuk memenuhi kebutuhan pencari keadilan atau mewakili anggota keluarga yang rentan.
Syarat Pendaftaran:
1. Surat permohonan pendaftaran Izin Kuasa Insidentil
2. Surat Pernyataan Hubungan Keluarga yang disahkan oleh Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan / Kepala Desa, dan Kecamatan (format terlampir)
3. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa yang ditandatangani di atas meterai (format terlampir)
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru untuk keperluan Syarat Pembuatan Kuasa Insidentil
5. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
6. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemberi Kuasa
8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penerima Kuasa
9. Fotokopi Buku Nikah/Surat Nikah (jika hubunganya suami istri)
10. Foto Penerima Kuasa ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
11. Pembayaran PNBP Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Anda dapat mengunduh format Surat Permohonan, Surat Pernyataan Hubungan Keluarga, dan Surat Kuasa melalui link berikut:
1. Formulir Surat Permohonan Kuasa Insidentil
2. Formulir Surat Pernyataan Hubungan Keluarga
Atau Anda dapat memindai Qr Code dibawah ini:
Setelah selesai melengkapi data dan upload dokumen syarat, silahkan Pemohon menghubungi nomor Whatsapp Center Pengadilan Negeri Yogyakarta (088297218177) untuk melakukan konfirmasi Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil secara Online melalui E-SUKU. Pada saat hari pengambilan dokumen Ijin Kuasa Insidentil, berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019, Pemohon diwajibkan melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang dibayarkan melalui loket PTSP Pengadilan Negeri Yogyakarta.