E-InPerSi
E-InPerSi
(Elektronik Informasi Pendaftaran Eksekusi)
Eksekusi putusan perkara perdata ikracht ialah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap tergugat untuk melakukan:
1. Penyerahan suatu barang
2. Pengosongan sebidang tanah atau rumah
3. Melakukan perbuatan tertentu
4. Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan
Saat ini Pengadilan Negeri Yogyakarta telah membuat inovasi baru, yang bernama ‘E-InPerSi”, yakni Elektronik Informasi Pendaftaran Eksekusi yang dapat mempermudah anda untuk memahami syarat, surat permohonan pendaftaran eksekusi, serta alur pendaftaran dan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata inkracht yang dapat diakses melalui QR Code berikut ini:
Anda dapat mengunduh format Surat Permohonan Pendaftaran Eksekusi melalui link berikut: