Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela

Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di lokasi obyek sengketa, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera Muda Perdata dan Jurusita melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata secara sukarela. Pelaksanaan eksekusi perkara nomor 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2025 dimana dalam pertemuan tersebut pihak Termohon Eksekusi bersedia melakukan pengosongan obyek sengketa secara sukarela. Dan pada pelaksanaan eksekusi pada tanggal 22 Agustus 2025, setelah dipastikan obyek sengketa telah dilakukan pengosongan pihak Termohon Eksekusi menyerahkan kunci obyek sengketa kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan kemudian diserahkan kepada Pihak Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan baik, tanpa ada kendala dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh kedua belah pihak.