Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata

Kamis, 31 Juli 2025, sesuai surat tugas Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 205/KPN.W13.U1/ST.KP7.7/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Meilyna Dwijanti, S.H., M.H. didampingi Panitera Muda Perdata dan Jurusita melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Yyk Jo nomor 87/Pdt.G/2024/PN Yyk. Dalam Pelaksanaan eksekusi pihak Termohon eksekusi telah melakukan pengosongan secara mandiri objek sengketa. Tim eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap objek sengketa berupa tanah beserta bangunan yang terletak di daerah Ronodigdayan, Bausasran, Danurejan Kota Yogyakarta untuk memastikan objek sengketa telah dikosongkan.
Setelah dilakukan pengecekan objek sengketa kemudian penandatanaganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dan penyerahan kepada pihak Pemohon Eksekusi oleh Tim Eksekusi dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pelaksanaan kegiatan eksekusi berlangsung dengan baik dan lancar tanpa ada kendala.