Pelaksanaan Aanmaning Pengadilan Negeri Yogyakarta

Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan Aanmaning dalam perkara Nomor 1/Pdt.Sus.Eks/2026/PN Yyk sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan aanmaning tersebut berlangsung secara tertib dan kondusif, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dalam rangka pemenuhan kewajiban hukum sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Dalam pelaksanaan aanmaning dimaksud, para pihak pada akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui eksekusi secara sukarela. Dengan adanya kesepakatan tersebut maka perkara perdata Nomor 1/Pdt.Sus.Eks/2026/PN Yyk jo. Nomor 26/Pdt.Sus.PHI/2025/PN Yyk jo. Nomor 1186 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dinyatakan selesai.






