Mediasi Perdamaian Perkara Gugatan mengenai Wanprestasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Wijayanti Tanjung, S.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN Yyk tentang Wanprestasi. Baik Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.