Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sosialisasi PERMA Nomor 6, 7, 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Kamis, 12 Juni 2025, pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PERMA nomor 6, 7, 8 tahun 2022 dan SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring). Secara luring di ruang Command Center diikuti oleh internal Pengadilan Negeri Yogyakarta yang terdiri dari para Hakim, seluruh Panitera Muda, Kepala Sub Bagian PTIP dan kemudian secara daring melalui media zoom diikuti oleh Aparatur Penegak Hukum (APH)/Stakeholder terkait pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DI Yogyakarta; Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Kepolisian Sektor dibawahnya; Rutan dan Lapas di Yogyakarta. Pelaksananan kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi diawali dengan pemaparan materi Sosialisasi terkait SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, S.H., M.H. sebagai narasumber, kemudian pemaparan materi PERMA nomor 7 tahun 2022 oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. dan pemaparan materi PERMA nomor 6, 8 tahun 2022 oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Wijayanti Tanjung, S.H.. Dalam kegiatan sosialisasi juga disampaikan penjelasan teknis implementasi aplikasi e-Berpadu yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan, Yeny Viky Effendi,S.T.,S.H.,M.Eng. selaku narasumber dan Tim developer/pengembang aplikasi pada Mahkamah Agung RI.
Setelah pemaparan materi oleh seluruh narasumber rangkaian kegiatan sosialisasi dilanjutkan sesi diskusi tanya jawab dengan peserta kegiatan terkait implementasi PERMA dan SK KMA di lapangan dan mengetahui kendala/masalah yang mungkin dialami oleh APH/Stakeholder serta menyaring masukan untuk pengembangan/perbaikan kedepannya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan dapat merefresh kembali pengetahuan dalam implementasi PERMA nomor 6, 7, 8 tahun 2022 dan SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, meningkatkan koordinasi antar stakeholder terkait sehingga semakin mempermudah dan mempercepat proses pelayanan.