HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Kelurahan Bener Kota Yogyakarta

on Kamis, 26 Oktober 2023. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Kelurahan Bener Kota Yogyakarta

Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan proses eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Bener,  Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada perkara permohonan eksekusi nomor 14/Pdr.Eks/2016/PN Yyk Jo. 105/Pdt.G/2013/PN Yyk Jo. 50/PDT/2014/2014/PT YYK Jo. 1859 K.PDT/2015 Jo. 680 PK/PDT/2017. Plt. Panitera, Narti Hartati, S.H. bersama Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita dan Pengamanan internal) dan aparat keamanan melaksanakan jalannya proses eksekusi. Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Tergugat I, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Perwakilan RT 12/ RW 07/ Kelurahan Bener/ Kecamatan Tegalrejo, Koramil 02/Tegalrejo, Jajaran Polsek Tegalrejo / Polresta Kota Yogyakarta.

Pelaksanaan eksekusi dijaga ketat oleh aparat keamanan karena untuk mengantisipasi tindakan anarkis yang mungkin terjadi. Dalam proses eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Prasetya, S.H. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Setelah pembacaan penetapan eksekusi dilakukan, Badan Pertanahan Kota Yogyakarta (salah satu pihak turut tergugat) menyatakan tidak setuju atas pelaksanaan eksekusi karena beranggapan bahwa lokasi objek sengketa yang dieksekusi tidak sesuai/salah lokasi dan menolak melaksanakan pencatatan administratif tanah tersebut di Badan Pertanahan Kota Yogyakarta setelah proses eksekusi dilaksanakan.

Walaupun demikian dengan tetap berpedoman pada penetapan eksekusi, proses pelaksanaan eksekusi tetap berlanjut, dan selanjutnya Plt. Panitera memerintahkan tim eksekusi untuk membuka paksa pintu pada tembok pagar keliling  yang ada di lokasi tanah objek sengketa dan memastikan tidak ada bangunan dalam objek sengketa. Setelah dipastikan tidak ada, objek sengketa dipasang gembok dan pembatas menggunakan seng untuk mencegah pihak tidak berkepentingan masuk. Dalam proses tersebut sempat terjadi keributan dan kondisi mulai tidak kondusif ketika pihak Termohon Eksekusi hadir dan merasa tidak menerima pelaksanaan eksekusi serta meminta penjelasan kepada tim eksekusi hingga berusaha merusak spanduk yang terpasang sebagai tanda telah dilaksanakan proses eksekusi pada objek sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Panitera merespon bahwa tim eksekusi hanya melaksanakan hasil penetapan eksekusi, terkait hal-hal lain agar disampaikan melalui prosedural di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pihak aparat keamanan berusaha menghalau dan mencegah pihak termohon eksekusi berbuat lebih hingga proses serah terima kunci akses ke objek sengketa oleh Plt. Panitera kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi selesai dilaksanakan. Setelah proses eksekusi berhasil dilaksanakan, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta segera meninggalkan lokasi eksekusi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan dikawal aparat keamanan.