Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika

Senin, 07 Juli 2025 pukul 10.00 WIB sesuai surat Kepala Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta nomor B/1703/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 2 Juli 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Arlyo Perdana Putra, S.H. ditugaskan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk hadir pada kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu.Pelaksanaan pemusnahan barang sitaan dilaksanakan di Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sesuai surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sleman tentang pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu. Pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan dengan cara dicampur air dan dituang di wastafel dihadapan para tersangka dan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, BPOM yang hadir. Setelah pemusnahan barang sitaan dilaksanakan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang sitaan Narkotika.