Forum Komunikasi Publik Mengenai Anak Berhadapan dengan Hukum bersama LPSK dan KPAI DIY

Pada hari Selasa, 12 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi Publik yang dirangkaikan dengan pembahasan draft Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta secara luring, sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengikuti kegiatan secara daring. Kegiatan tersebut menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam memperkuat sinergi perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Forum ini juga membahas secara mendalam draft Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disusun antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan LPSK serta Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan KPAI DIY.

Dalam pembahasan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan masukan dan saran terhadap substansi kerja sama, khususnya yang berkaitan dengan pendampingan psikologis, perlindungan hak anak, pemberian rasa aman selama proses persidangan, serta mekanisme koordinasi antar instansi dalam penanganan perkara anak. Diharapkan melalui kerja sama ini dapat terbangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Selain sebagai upaya memperkuat pelayanan publik di bidang peradilan anak, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, Pengadilan Negeri Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan perlindungan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif. Seluruh peserta berharap agar Nota Kesepahaman yang sedang dibahas dapat segera disepakati dan diimplementasikan sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.















