Forum Komunikasi Publik dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PN Yogyakarta dengan LPSK

Pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Perlindungan Saksi dan/atau Korban di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Bapak Syafrizal, S.H., dan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Bapak Sriyana, S.H., LL.M., DFM. Diharapkan melalui kerja sama ini dapat meningkatkan fungsi Peradilan dalam mewujudkan peradilan yang adil tanpa ada diskriminasi selain itu Kolaborasi antarlembaga ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang terpadu dan berkelanjutan, yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek pemulihan dan rehabilitasi. Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem perlindungan saksi dan korban melalui penguatan implementasi ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.















