HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Berita Terkini

Panmud Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Uji Substansi bagi Panitera Muda di Lingkungan Peradilan Umum

on Selasa, 21 Oktober 2025. Posted in Berita Terkini

Panmud Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Uji Substansi bagi Panitera Muda di Lingkungan Peradilan Umum

Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Teleconference sesuai rangkaian kegiatan pada surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 665/DJU.2/KP3.2.3/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,  seluruh Panitera Muda Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Uji Substansi bagi Panitera Muda Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan uji substansi bagi Panitera Muda dilaksanakan untuk menguji dan mengevaluasi kompetensi secara berkala. Adapun materi yang diujikan dalam pelaksanaan uji Substansi terkait kemampuan teknis, pengetahuan hukum serta keterampilan administratif yang sesuai dengan standar peradilan. Tujuan pelaksanaan kegiatan uji Substansi bagi Panitera Muda di lingkungan Peradilan Umum dalam upaya untuk meningkatkan layanan dan kinerja pengadilan melalui Panitera Muda yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik.

Panmud Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Pembukaan dan Arahan Uji Substansi Bagi Panitera Muda di Lingkungan Peradilan Umum

on Senin, 20 Oktober 2025. Posted in Berita Terkini

Panmud Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Pembukaan dan Arahan Uji Substansi Bagi Panitera Muda di Lingkungan Peradilan Umum

Senin, 20 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Teleconference sesuai surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 665/DJU.2/KP3.2.3/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,  Panitera Muda Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Pembukaan dan Arahan dalam Kegiatan Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum. Pelaksanaan ujian dibagi dan dilaksanakan sesuai dengan Kelompok Kelas Pengadilan. Kegiatan Uji Substansi bagi Panitera Muda di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan dalam upaya meningkatkan layanan dan kinerja pengadilan melalui Panitera Muda yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik. Pelaksanaan Uji Substansi untuk menguji dan mengevaluasi secara berkala kemampuan teknis, pengetahuan hukum serta keterampilan administratif yang sesuai dengan standar peradilan.