HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Memfasilitasi Mootcourt yang Diselenggarai oleh Balai Diklat PKN Yogyakarta

on Kamis, 03 Oktober 2024. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Memfasilitasi Mootcourt yang Diselenggarai oleh Balai Diklat PKN Yogyakarta

Kamis, 03 Oktober 2024 pukul 08.30 WIB sesuai dengan surat permohonan Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan PKN, BPK RI nomor 210/S/XXVII.2.4/09/2024 tanggal 23 September 2024 terkait permohonan Pelaksanaan studi lapangan (Latihan Persidangan Semu/Moot Court), Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Wisnu Kristiyanto , S.H., M.H. selaku Hakim Pembimbing/ Pendamping pelatihan Moot Court dan Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta menerima kunjungan Balai Diklat PKN Yogyakarta dan Peserta Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara Batch 3 tahun 2024 di Ruang Sidang Utama / Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta. Widyaiswara mewakili Balai Diklat PKN Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan moot court.

Kegiatan persidangan semu (moot court) dilaksanakan terkait dengan Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara Batch 3  yang diselenggarakan selama 5 hari pada tanggal 30 September s.d. 4 Oktober 2024. Peserta yang mengikuti Persidangan Semu (Moot Court) terdiri dari gabungan pegawai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berasal dari beberapa  Inspektorat Daerah Provinsi/kabupaten/kota. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyambut hangat kedatangan Tim Balai Diklat PKN Yogyakarta dan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanakaan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri juga menjelaskan secara singkat gambaran umum/pengetahuan di lingkungan peradilan kepada peserta pelatihan. Tujuan dari pelaksanaan pelatihan adalah untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi indikasi kerugian negara/daerah, menentukan metode penghitungan, menghitung, dan merumuskan manfaat hasil penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus tindak pidana yang sedang diproses secara hukum, serta mengetahui persiapan dan pelaksanaan keterangan ahli.

Selanjutnya dalam agenda kegiatan pelatihan persidangan semu (moot court), Hakim Pembimbing, Wisnu Kristiyanto , S.H., M.H.  memandu peserta pelatihan melaksanakan latihan persidangan semu (moot court). Hakim Pembimbing memberikan pengarahan dan informasi terkait jalannya suatu persidangan. Kemudian para peserta pelatihan yang mengambil peran dalam simulasi persidangan semu seperti Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum, Advokat, Saksi Ahli, Terdakwa, Juru Sumpah mempersiapkan menggunakan pakaian perlengkapan sidang dan selanjutnya melaksanakan simulasi persidangan sesuai skenario persidangan yang telah direncanakan/dirancang.

Selama pelaksanaan simulasi persidangan, Hakim Pembimbing memberikan koreksi kepada peserta apabila terjadi kesalahan baik pada urutan proses tata cara persidangan maupun dalam cara majelis hakim memimpin dalam persidangan tersebut. Di akhir kegiatan, Hakim Pembimbing menyampaikan hasil evaluasi secara menyeluruh latihan persidangan yang telah dilaksanakan dan dialog tanya jawab dengan seluruh peserta pelatihan.