HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

on Rabu, 07 April 2021. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Rabu, 7 April 2021 Pengadilan Negeri Yogyakarta mendapat kesempatan Vaksinasi Massal Covid-19 dosis kedua bertempat di Gedung Balai Kota Yogyakarta. Vaksinasi dimulai pukul 09.00 WIB. Vaksin yang digunakan saat ini adalah produk Sinovac yang halal menurut MUI dan aman menurut Badan POM Indonesia. Vaksinasi massal ASN dosis kedua ini direncanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta diberikan tanggal 5 April sampai dengan 10 April 2021.

Vaksin merupakan produk/zat yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia yang akan menstimulasi sistem kekebalan tubuh manusia sehingga terlindung dari sebuah penyakit. Sedangkan Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, Vaksin bukanlah obat. Pemberian vaksin tidak serta merta menjamin seseorang tidak terkena covid-19, tetapi menjadikan seseorang memiliki kekebalan untuk melawan penyakit sehingga jika terkena Covid-19 tidak menimbulkan kesakitan yang lebih parah.

Adapun Alur Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19:

  1. Meja 1 (Pendaftaran dan Verfikasi): Calon penerima vaksin covid-19 menunjukkan tiket dan bukti identitas lainnya (NIK KTP) untuk dilakukan verifikasi. Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke meja 2.
  2. Meja 2 (Skrining): Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana (pemeriksaan tensi, tekanan darah) dan wawancara atas efek dosis pertama. Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilanjutkan di meja 3.
  3. Meja 3 Vaksinasi: Calon penerima vaksin diberikan vaksin covid-19 secara aman.
  4. Meja 4 Pencatatan dan Observasi: Petugas mencatat pelayanan vaksinasi. Penerima vaksin dibservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.

Setelah semua alur tersebut sudah dilaksanakan, penerima vaksin dapat meninggalkan tempat Vaksinasi. Vaksinasi yang diberikan merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat khususnya warga Pengadilan Negeri Yogyakarta diharapkan dapat memahami pentingnya program vaksinasi ini dan siap semua ikut berpartisipasi. Penerapan protokol kesehatan yang tertib juga menjadi kunci untuk mengakhiri pandemi ini.