HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD Perkembangan KUHP Baru Tentang Hukuman Mati di Indonesia

on Rabu, 18 Oktober 2023. Posted in Berita Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD Perkembangan KUHP Baru Tentang Hukuman Mati di Indonesia

Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB memenuhi surat undangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana (KontraS) nomor 13/Sk-KontraS/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menugaskan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Surtiyono, S.H., M.H. untuk hadir pada Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Perkembangan KUHP baru tentang Pidana Mati di Indonesia. Kegiatan FGD dihadiri oleh para stakeholder terkait diantaranya dari lembaga penegak hukum, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Hal yang mendasari/melatarbelakangi diselenggarakannya diskusi pembahasan perkembangan KUHP baru tentang pidana mati adalah persoalan terkait perkembangan pasca pengesahan Undang-undang no 1 tahun 2023 dimana Pidana Mati telah diatur sebagai pidana yang bersifat khusus. Dan sebagai sanksi pidana bersifat khusus, Undang-undang no 1 tahun 2023 mengatur bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana. Jika selama masa 10 tahun terpidana mati menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka vonis mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui keputusan Presiden dan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan masalah baru bagi terpidana mati antara lain berupa penyiksaan, baik fisik maupun mental yang disebut sebagai fenomena deret tunggu (Death Row Phenomenom)