Konstatering oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta
Pada hari Senin 26 Januari 2026, telah dilaksanakan konstatering berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 17/Pdt.Eks-RL/2025/PN Yyk tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara antara Agung Wahyu Pribadi Melawan Nabila Nurima Asih, dkk. Pelaksanaan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Johana C. Lekbila, S.IP., S.H., dibantu oleh Panitera Muda Perdata Daru Buana Sejati, S.H. dan Jurusita Heri Prasetya, S.H. Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tujuan pelaksanaan ini adalah pencocokan data riil perkara dan objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Wirosaban, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan terhadap objek yang akan di eksekusi, baik dari segi lokasi maupun ukuran.








