Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Rakor Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata
Senin, 21 Juli 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Command Center sesuai surat undangan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 137/KPN.W13.U1/HK.02/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi, Panitera dan Jurusita melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Yyk jo nomor 87/Pdt.G/2024/PN Yyk bersama pihak-pihak terkait yang hadir diantaranya Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Polsek Danurejan dan jajaran, Danramil Danurejan, BPN, Satuan Pamong Praja, Pihak Kelurahan Bausasran, RT/RW 28/08 Kelurahan Bausasran. Agenda pembahasan pokok dalam rapat koordinasi tersebut terkait pertimbangan dan masukan mengenai waktu pelaksanaan serta hal-hal teknis faktor keamanan dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa dari berbagai pihak khusus nya dari aparat keamanan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kota Yogyakarta.