Home Pejabat Profil Pegawai Kepaniteraan Hukum
PDF Print E-mail

.

Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan

♦ Pengertian Mediasi

Latar Belakang

Inspirasi Prosedur Mediasi

Prosedur Mediasi

Mediator

Pengertian Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.


 

KPN Yogyakarta

Login



Statistik Web

Members : 134
Content : 1702
Content View Hits : 536735

Akses Web

We have 17 guests online
    
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com