HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Upacara Peringkatan Hari Pahlawan Tahun 2020

on Selasa, 10 November 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

Upacara Peringkatan Hari Pahlawan Tahun 2020

 

Yogyakarta, 10 November 2020 Berkenaan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1810/SEK/HM.01.2/11/2020 tanggal 6 November 2020, perihal Penyelenggaraan  Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Surat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W13-U1/5460/HM.01.2/XI/2020, perihal Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2020, maka Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di halaman kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan tema “Pahlawanku Sepanjang Masa”, dimana yang bertindak selaku pembina upacara sendiri adalah Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. Upacara diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan para Pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Upacara dimulai pada pukul 08.00 WIB. Pada Sambutannya, Pembina Upacara membacakan amanat dari Menteri Sosial yang berpesan bahwa dalam memperingati hari Pahlawan 10 November 2020 meskipun ditengah masa pandemi Covid-19 ini tentunya apa yang telah dilakukan para pahlawan dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka.

Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Senin, 26 Oktober 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengadilan Negeri Yogyakarta

Senin, 26 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA mengadakan sosialisasi  mengenai SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Ruang Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sosialisasi diikuti oleh seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA.  SPIP yang merupakan Sistem Pengendalian Intern di selenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tak terkecuali di lingkungan badan peradilan dalam hal ini termasuk Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mempersiapkan diri dalam pembangunan Zona Intergritas menuju WBBM.

 

Dijelaskan oleh Sekretaris  Pengadilan Negeri Yogyakarta Widodo Budi Santoso, S.H., didampingi oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. dan Bapak Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Zulfahmi Anwar, S.H.,M.H. bahwa SPIP adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu :

1.      Lingkungan Pengendalian

Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya, Lingkungan pengendalian terdiri dari:

a)      Penegakan Integritas dan Etika

 

b)      Komitmen terhadap Kompetensi

 

c)      Kepemimpinan yang Kondusif

 

d)      Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan

 

e)      Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat

 

f)       Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM

 

g)      Peran APIP yang Efektif

 

h)      Hubungan Kerja yang Baik

 

2.      Penilaian Risiko

Dalam penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah terlebih dahulu menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, terdiri dari:

 

a)      Identifikasi Risiko

 

b)      Analisis Risiko

 

3.      Kegiatan Pengendalian

Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif, hal yang dapat dilakukan :

 

a)      Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah

 

b)      Pembinaan Sumber Daya Manusia

 

c)      Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi

 

d)      Pengendalian Fisik atas Aset

 

e)      Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja

 

f)       Pemisahan Fungsi

 

g)      Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting

 

h)      Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu

 

i)        Pembatasan Akses atas  Sumber Daya

 

j)        Akuntabilitas terhadap Sumber Daya

 

k)      Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern

 

4.      Informasi & Komunikasi:

Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam  rangka  penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun  tidak   langsung untuk mendapatkan umpan balik,

 

a)      Sarana Komunikasi

 

b)      Manajemen Sistem Informasi

 

5.      Pemantauan Pengendalian Intern

Proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti, dilaksanakan melalui:

 

a)      Pemantauan Berkelanjutan

 

b)      Evaluasi Terpisah

 

c)      Tindak Lanjut

SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.

 

Menutup pemaparan, Widodo Budi Santoso mengajak pada seluruh Hakim dan Pengawai Pengadilan Negeri Yogyakarta agar betul-betul memahami serta menerapkan SPIP ini sehingga tujuan SPIP itu sendiri dapat dirasakan oleh semua personil Pengadilan Negeri Yogyakarta khususnya dan masayarakat umum pada umumnya. (NA/PTIP)