|
Rapat Koordinasi Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan Penegak Hukum DI Yogyakarta
Untuk menindak lanjuti pertemuan Dilkumjakpol yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Yogyakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, menyelenggarakan Rapat Koordinasi antara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Penegak Hukum DI Yogyakarta. Bertempat di Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta, rabu 30 Nopember 2011, Rapat koordinasi dihadiri Ketua PT DI Yogyakarta, Kapolda DI Yogyakarta (yang mewakili), Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta (yang mewakili), Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) DI Yogyakarta (yang mewakili) dan Ketua pengadilan tipikor Yogyakarta sebagai nara sumber.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, dihadiri unsur Penegak Hukum DI Yogyakarta, acara tersebut dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai permasalahan yang menyangkut operasionalisasi teknis Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta. Dalam pelaksanannya masih banyak hal-hal teknis yang belum tersentuh oleh Undang-Undang TIPIKOR, setiap kasus korupsi baik yang disidik kepolisian maupun kejaksaan di DI Yogyakarta akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Karena itu terdapat kendala terkait anggaran transportasi dan akomodasi. Selain beberapa permasalahan tersebut, terdapat permasalahan lain yang perlu untuk dibahas bersama supaya tercapai suatu kesepahaman dalam menginterpretasikan sebuah aturan sehingga tercapai hasil penanganan pemberantasan tipikor yang maksimal. Permasalahan yang timbul antara lain mengenai :
- Penyitaan/persetujuan izin penyitaan.
- Penahanan/perpanjangan penahanan.
- Pemindahan tahanan.
- Petikan Putusan dan Eksekusi Terpidana.
- Keterangan Ahli
Kesimpulan yang dapat diambil dari rapat kordinasi tersebut adalah :
1. Sebelum berkas perkara tipikor dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi permintaan izin penggeledahan/persetujuan izin penggeledahan, izin penyitaan/persetujuan izin penyitaan dan perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat/yang berwenang;
2. Ahli yang dapat diminta keterangannya di persidangan adalah ahli yang sudah mendapatkan ijin/rekomendasi/surat tugas dari pimpinan dimana saksi ahli bekerja
 

|
|
|
Pengumuman Pemenang Pengadaan Peralatan Kantor / Inventaris |
|
|
|
|
.

PENGUMUMAN PEMENANG
PELELANGAN UMUM
Nomor : W13.U1/195/PL.08/X/2011
Pekerjaan : Pengadaan Peralatan Kantor / Inventaris
Dengan ini diberitahukan bahwa setelah diadakan penelitian oleh Panitia Pengadaan Peralatan Kantor / Inventaris serta setelah diadakan penetapan pemenang pekerjaan tersebut di atas, maka dengan ini diumumkan sbb.
PEMENANG :
|
Nama Perusahaan
|
: |
CV. KURNIA TAMA |
|
Alamat
|
: |
Padokan Kidul No. 118 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta |
|
Nama Pimpinan
|
: |
Listia Dewi (Direktur) |
|
NPWP
|
: |
01.695.311.9-543.000 |
|
Nilai Penawaran
|
: |
Rp 233.970.000,00 |
|
Terbilang
|
: |
( Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) |
|
Penawaran Terkoreksi |
: |
Rp 233.970.000,00 |
|
Terbilang |
: |
( Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) |
|
|
Baca selengkapnya..
|
|
Pengumuman Pemenang Meubelair |
|
|
|
|
.

PENGUMUMAN PEMENANG
PELELANGAN UMUM
Nomor : W13.U1/174/PL.08/X/2011
Pekerjaan : Pengadaan meubelair
Dengan ini diberitahukan bahwa setelah diadakan penelitian oleh Panitia Pengadaan Meubelair serta setelah diadakan penetapan pemenang pekerjaan tersebut di atas, maka dengan ini diumumkan sbb.
PEMENANG :
|
Nama Perusahaan
|
: |
CV. SUMBER BARU FURNITURE |
|
Alamat
|
: |
Jl. Wonosari KM 4,5 No. 652 Pandansari, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta |
|
Nama Pimpinan
|
: |
Slamet S. (Direktur) |
|
NPWP
|
: |
02.104.690.9-543.000 |
|
Nilai Penawaran
|
: |
Rp 227.782.000,00 |
|
Terbilang
|
: |
( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua ribu rupiah) |
|
Penawaran Terkoreksi |
: |
Rp 227.782.000,00 |
|
Terbilang |
: |
( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua ribu rupiah) |
|
|
Baca selengkapnya..
|
|
|
Pengumuman Pemenang Perangkat Jaringan dan Aplikasi Administrasi Perkara Pola Bondalmin |
|
|
|
|
.

PENGUMUMAN PEMENANG
PELELANGAN SEDERHANA
Nomor : W13.U1/186/PL.08/X/2011
| | |