Home Pejabat Profil Pejabat Fungsional
PDF Print E-mail

Panjar Biaya Perkara Perdata

Kepaniteraan Perdata

Taksiran panjar biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W.13-U1/392/HK.02/II/2009 tanggal 13 Februari2009 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata dan Biaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.


 

PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
NOMOR : W 13-U1 / 392 / HK.02 / II / 2009
TENTANG :
PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DAN BIAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDURTRIAL

PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Membaca : 1. Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 15 Juli 2008 Nomor : W13.U1/1425/HK.02/VII/2008 tentang panjar biaya perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta;
2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Mei 2006 Nomor W22.Da.Pa.10.PHI tentang biaya Perkara Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Menimbang : 1. Bahwa demi kelancaran proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Yogyakartadan telah terjadi kenaikan Biaya banding, maka perlu ditetapkan kembali besarnya uang muka (panjar) biaya perkara perdata dan PPHI baik ditingkat Pertama, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali serta Eksekusi ;
2. Bahwa berdasarkan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan maka panjar biaya di Pengadilan Negeri Yogyakarta perlu ada penyesuaian;
3. Bahwa selain itu terhadap penyalinan putusan baik perkara perdata maupun pidana perlu dikenakan biaya fotokopi per lembar yang besarnya sebagaimana terlampir;
Mengingat : 1. HIR jo. Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang No. 8 tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
2. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan jo. 144/KMA/SKNIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;
5. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. KPT/SK/PT.DIY/2009 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata;

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan
Pertama : Mencabut surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 15 Juli 2008 Nomor : W13.U1/1425/HK.02/VII/2008 tentang Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Mei 2006 Nomor W22.Da.09.10.PHI tentang biaya Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
Kedua : Besarnya uang muka (panjar) biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini;
Ketiga : Pembayaran Panjar biaya perkara melalui Bank BRI dengan Rekening No. Rek. 00000245-01-000688-30-7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Y o g y a k a r t a
Pada Tanggal : 13 Februari 2009
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
ttd
K O M A R I, S.H., M.Hum.
NIP : 040045754

 


 

LAMPIRAN :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Tanggal : 13 Februari 2009
Nomor : W13.U1/392/HK.02/II/2009

 

I. Biaya Proses :
1. Panjar biaya Gugatan Rp. 650.000,00
2.
Panjar biaya Permohonan Rp. 250.000,00
3.
Panjar biaya Sita Rp. 1.000.000,00
4.
Panjar biaya Sita (Delegasi) Rp. 1.250.000,00
5. Panjar biaya Banding Rp. 600.000,00
6. Panjar biaya Kasasi
Rp. 1.000.000,00
7. Panjar biaya PK
Rp. 3.000.000,00
8. Panjar biaya Eksekusi Riil Rp. 7.500.000,00
9. Panjar biaya Eksekusi Lelang Rp. 14.000.000,00
10. Panjar biaya Konsinyasi
Rp. 400.000,00
11. Untuk biaya panggilan / pemberitahuan

- Dalam Kota Yogyakarta Rp. 50.000,00
- Luar Kota Yogyakarta:Sleman, Bantul,

- Kulon Progo dan Gunung Kidul (khusus PHI). Rp. 100.000,00
12. Untuk biaya Pemeriksaan setempat Rp. 500.000,00
13. Untuk biaya sumpah per berkas perkara Rp. 30.000,00
14. Fotokopi salina putusan per lembar Rp. 200,00
II.
Biaya Kepaniteraan :

Besaran biaya Kepaniteraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 tahun 2008 tentang Jenis Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

 

 

 

 

:
 

KPN Yogyakarta

Login



Statistik Web

Members : 134
Content : 1702
Content View Hits : 536311

Akses Web

We have 6 guests online
    
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com