Home Pejabat Profil Pegawai Kepaniteraan Perdata
PDF Print E-mail

HUKUM ACARA PHI PRALITIGASI

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan  4 badan peradilan yang ada dibawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Namun dalam prakteknya muncul beberapa lembaga yang berfungsi sebagai quasi rechtspraak a.l. PUPN peradilan pajak

Cara penyelesaian sengketa :
  • Alternatif Penyelesaian sengketa.
  • Arbitrase.
  • Proses Litigasi

Alternatif penyelesaian sengketa :

  • Penyelesaian secara bipatrit.
  • Peneyelesaian melalui mediasi, dan didalam Undang-Undang No.2 tahun 2004 ditambahkan :
  • Konsiliasi

Penyelesaian bipatrit.

  • Kedua belah pihak duduk satu meja untuk bermusyawarah.
  • Harus diselesaikan dalam waktu 30 hari.
  • Bila terjadi perdamaian dibuat perjanjian bersama -à didaftar di PN PHI
  • Bila gagal  dicatatkan didepnaker dengan melampirkan bukti bipatrit.
  • Instansi tsb menawarkan konsiliasi atau arbitrase. Apabila menolak maka diserahkan ke mediasi
  • Konsiliasi dilakukan oleh konsliator yang terdaftar di dinas tenaga kerja.
  • Kewenangan : perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar antar serikat pekerja/buruh
  • Bila terjadi perdamaian dibuat  Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan di PN PHI.
  • Bila konsiliasi gagal maka konsiliator membuat anjuran tertulis yg hrs disampaikan dalam waktu 10 hari.
  • Para pihak  hrs menjawab dlm 10 hari. Bila tidak menjawab maka dianggap menolak.
  • Bila terjadi perdamaian maka dibuat PB dan didaftar di PN PHI.
  • Bila gagal, maka salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan PHI.

Mediasi :

  • Mediasi melalui mediator yang berada pada setiap kantor depnaker.
  • Keuntungan memilih mediasi :
1. voluntary
2. informal dan flexibel.
3. futuring looking.
4. parties oriented.
5. parties control
  • Tata kerja mediator dlm menangani sengketa PHI :
1. dlm 7 hari melakukan penelitian duduknya perkara dan sidang mediasi.
2. bila terjadi perdamaian dibuat PB.
3. bila ditolak maka mediator membuat anjuran tertulis  yang diberi waktu 10 hari.
4. bila anjuran diterima mediator dalam waktu 3 hari membantu membuat PB.
5. bila ditolak maka salah satu mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI.
Perbedaan mediasi dan konsiliasi :
1. Konsiliasi wajib diminta oleh para pihak. Tetapi mediasi merupakan kewajiban para pihak menempuh mediasi tersebut.
2. Ruang lingkup kewenangan.
Didalam mediasi semua sengketa PHI yaitu sengketa hak, sengketa kepentingan
sengketa pemutusan hubungan kerja dan sengketa antar serikat buruh.Sedangkan dalam konsiliasi perselisihan hak tidak termasuk : Penyelesaian sengketa melalui arbitrase umumnya.
Orang memilih arbitrasi karena:
a. dijamin kerahasiaannya.
b. lebih cepat.
c. arbiter lebih professional dalam permasalahan yang disengketakan.
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum utk menyelesaikan masaalahnya.
e. Putusan arbitrase mengikat para pihak melalui prosedur yang sederhana.
Kompetensi arbitrasi mnurut UU.No.30/1999 :
Sengketa dibidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Kompetensi arbitrase mnt UU No.2/2004 :
Perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh.
Putusan arbitase sama dengan putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap, karena putusan arbitrase mempunyai kesamaan dengan putusan hakim :
a. there should be a settlement of a conflict
b. the conflict must be decided on the basic law.
c. it should be decided by a third party.
d. the parties in the conflict should be bound by the decition
Walaupun putusan arbtrase dapat dieksekusi, namun pihak yang kalah masih dapat mengajukan upaya hukum berupa permohonan pembatalan putusan arbitrase dengan alasan :
a surat atau dokumen yang dipakai palsu
b ditemukan novum
c ada tipu muslihat.
d putusan arbitrase melebihi wewenangnya
e putusan  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Eksekusi :

Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial berwenang untuk melaksanakan :
  • semua PB yang telah didaftarkan di Pengadilan PHI.
  • semua putusan arbitrase yang telah didaftarkan di pengadilan PHI.
  • semua putusan pengadilan PHI yang telah BHT.
  • semua putusan sela sesuai pasal 96 uu no.2 tahun 2004.
 

KPN Yogyakarta

Login



Statistik Web

Members : 134
Content : 1702
Content View Hits : 537034

Akses Web

We have 7 guests online
    
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com