Home Perdata Biaya Perkara
PDF Print E-mail

Panjar Biaya Perkara Perdata

Kepaniteraan Perdata

Taksiran panjar biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor W.13-U1/815/HK.02/III/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata dan Biaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.


 

PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
NOMOR : W 13-U1 / 815 / HK.02 / III / 2011
TENTANG :
PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DAN BIAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDURTRIAL

PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Membaca : Surat Penetapan Ketua pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 13 Februari 2009 Nomor : W13-U1/392/HK.02/II/2009 tentang panjar biaya perkara Perdata pada pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menimbang : 1. Bahwa untuk menjamin adanya kepastian dan transparansi peradilan mengenai biaya perkara perlu diatur dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.;
2. Bahwa besarnya biaya panggilan ditetapkan hanya 1 (satu) radius yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam daftar lampiran penetapan ini;
3. Bahwa demi kelancaran proses pemeriksaan perkara Perdata dan Penyelesaian  Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta perlu ditetapkan kembali besaran uang muka (panjar) biaya perkara perdata dan PPHI pada Pengadilan Negeri Yogyakarta ;
Mengingat : 1. HIR
2. Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang No. 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
3. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
4. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
5. Peraturan Mahkamah agung RI Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya ada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Ada Dibawahnya
6. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan jo.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
7. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. KPT/03/SK/PT.DIY/2010 tentang  Biaya Banding Perkara Perdata;
8. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Maret 2011 Nomor : W13-U1/813/HK.02/III/2011 tentang Biaya Proses penyelesaian Perkara (BPPP) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta;

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan
Pertama : Mencabut surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 13 Februari 2009 Nomor :W13.U1/392/HK.02/VII/2009 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata dan Biaya Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta .
Kedua : Besarnya panjar biaya perkara perdata dan biaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran I surat keputusan ini;
Ketiga : Rincian penggunaan panjar biaya perkara tersebut pada dictum kedua sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran II surat keputusan ini;
Keempat : Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI dengan Rekening No. Rek. 00000245-01-000688-30-7
Kelima Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 14 Maret 2011
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
ttd
H.MOHAMMAD LUTFI, SH
NIP : 195908261985031004

 


 

LAMPIRAN :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Tanggal : 14 \Maret 2011
Nomor : W13.U1/815/HK.02/III/2011

 

I. Biaya Proses :
1. Panjar biaya Permohonan
Rp. 260.000,00
2.
Panjar biaya Gugatan Perdata / PHI
Rp. 550.000,00
3.
Panjar biaya Banding
Rp. 750.000,00
4.
Panjar biaya Kasasi
Rp. 1.000.000,00
5. Panjar biaya Peninjauan Kembali
Rp. 3.200.000,00
6. Panjar biaya Eksekusi Riil
Rp. 3.300.000,00
7. Panjar biaya Eksekusi lelang
Rp. 13.550.000,00
8. Panjar biaya Sita / Angkat Sita
Rp. 1.050.000,00
9. Biaya pemeriksaan setempat
Rp. 500.000,00
10. Biaya panggilan / Pemberitahuan

- Dalam Kota Yogyakarta Rp. 50.000,00
- Luar Kota Yogyakarta:Sleman, Bantul,

- Kulon Progo dan Gunung Kidul (khusus PHI). Rp. 100.000,00
11. Biaya Konsignasi
Rp. 450.000,00
12. Fotocopy Salinan Putusan per lembar
Rp. 200,00




 

 

 

 

:
 

KPN Yogyakarta

Login



Statistik Web

Members : 135
Content : 1796
Content View Hits : 544786

Akses Web

We have 18 guests online
    
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com