|
.
Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
♦ Pengertian Mediasi
♦ Latar Belakang
♦ Inspirasi Prosedur Mediasi
♦ Prosedur Mediasi
♦ Mediator
.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
| 1. |
netral |
|
| 2. |
membantu para pihak |
|
| 3. |
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. |
|
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas-tugas Mediator
| 1. |
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
|
|
| 2. |
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
|
|
| 3. |
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. |
|
| 4. |
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. |
|
Daftar Mediator
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
| 1. |
Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator. |
|
| 2. |
Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator. |
|
| 3. |
Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator. |
|
| 4. |
Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan |
|
| 5. |
Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator. |
|
| 6. |
Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator. |
|
| 7. |
Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku. |
|
Honorarium Mediator
| 1. |
Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. |
|
| 2. |
Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak. |
|
.
|