|
MOMENTUM REFORMASI HUKUM Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Komari, SH.M.Hum
Disampaikan pada Dialog Hukum Antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta Di jalan Sukonandi No. 6 Yogyakarta, Jumat 11 Desember 2009
Momentum
- Kisah Ibrahim dan Ismail : mencari, menemukan dan mencintai Allah, karena hakekat manusia diciptakan untuk mengabdi kepada Nya, meski dengan ujian tetap rela berkorban demi kemuliaan dan ridloNya. Sehingga terwujud kemaslahatan ummat dan kebaikan dari seluruh alam.
- 9 Desember Hari Anti Korupsi. Dunia mendeklarasikannya karena korupsi menggurita secara global dan berdampak sistemik bagi peradaban manusia secara kultural, politik, ekonomi dan sosial.
- 10 Desember Hari HAM. Hakekatnya menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama manusia dengan kata lain sepadan dengan supremasi hukum. Hal ini karena ubi socitas ibi ius, dengan adanya komunitas manusia disitu ada hukum, ingat kisah Adam dan Hawa di surga. Demikian juga kisah anaknya Qabil membunuh Habil. Bagaimana dengan kasus Munir siapa pembunuhnya, itu PR bagi Penegak Hukum pada Pemerintahan SBY Periode ke II ini.
Selanjutnya perlu direnungkan bagaimana solusi kasus HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung Priok, Semanggi, juga terhadap Prita, Bibit dan Chandra atau Mbah Minah.
Reformasi
*Diartikan sebagai komitmen dan konsistensi secara konsekuen dalam rangka perubahan menuju kepada perbaikan kondisi yang lebih ideal.
- Allah berfirman : bahwa sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan manusia, kecuali manusia itu merubahnya sendiri.
- Muhammad bersabda :
-
Jika melihat suatu kemungkaran (pelanggaran hukum) tegakkan dengan kekuasaanmu, jika tidak bisa dengan lisanmu, jika tidak bisa dengan hatimu, yang demikian selemah-lemahnya iman.
- Serahkan segala sesuatu itu kepada ahlinya, jika tidak maka tunggulah kehancurannya.
- Untuk mencari kebahagiaan dunia harus menggunakan ilmu, juga untuk akhirat, demikian pula untuk keduanya.
3. Filosof:
- Roscoe Pound berpendapat : hukum adalah alat untuk perubahan manusia dan hukum adalah alat ketertiban sosial.
- Lord Acton berpendapat : Kekuasaan itu cenderung untuk korup.
Hukum
- Dimaknai sebagai seperangkat aturan yang memuat perintah dan atau larangan, hak dan kewajiban juga sanksi serta subyek penegaknya.
- Dimensi hukum meliputi stuktur, kultur dan substansi hukum.
- Ciri Negara Hukum :
- Ada persamaan hukum bagi sesama manusia.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Penegakkan Hukum.
- Peradilan yang bebas.
- Catur Wangsa Penegak Hukum : Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat.
- Pertanggungjawaban Hakim : hukum, rakyat, diri sendiri dan Tuhan Yang Maha Esa.
- Tujuan putusan Hakim : keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
- Dimensi Keadilan : keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan sosial.
- Sumber putusan Hakim : hukum substantif (formil dan materiil) yurisprudensi dan doktrin hukum.
- Azas Putusan : legalitas, imparsialitas, audi et alteram partem, equality before the law, praduga tak bersalah, sederhana, cepat, biaya murah dll.
- Potensi Hakim : berupa keberanian, kejujuran dan kecerdasan (intelektual, moral dan emosional)
Kesimpulan
Dengan introspeksi diri idealnya manusia berperilaku mulia, sehingga terwujud kehidupan yang harmoni dan diridloiNya. Namun karena fenomena empiris manusia bersikap yang menyimpang atas hukum positif, maka mutlak adanya upaya penegakan supremasi hukum oleh setiap subyek hukum terutama aparat penegaknya yang dilandasi ketinggian mantalitas dan profesionalitas sehingga menghantarkan kehidupan manusia yang bermartabat mulia. |