|
MOMENTUM REFORMASI HUKUM Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Komari, SH.M.Hum
Disampaikan pada Dialog Hukum Antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta Di jalan Sukonandi No. 6 Yogyakarta, Jumat 11 Desember 2009
Momentum
- Kisah Ibrahim dan Ismail : mencari, menemukan dan mencintai Allah, karena hakekat manusia diciptakan untuk mengabdi kepada Nya, meski dengan ujian tetap rela berkorban demi kemuliaan dan ridloNya. Sehingga terwujud kemaslahatan ummat dan kebaikan dari seluruh alam.
- 9 Desember Hari Anti Korupsi. Dunia mendeklarasikannya karena korupsi menggurita secara global dan berdampak sistemik bagi peradaban manusia secara kultural, politik, ekonomi dan sosial.
- 10 Desember Hari HAM. Hakekatnya menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama manusia dengan kata lain sepadan dengan supremasi hukum. Hal ini karena ubi socitas ibi ius, dengan adanya komunitas manusia disitu ada hukum, ingat kisah Adam dan Hawa di surga. Demikian juga kisah anaknya Qabil membunuh Habil. Bagaimana dengan kasus Munir siapa pembunuhnya, itu PR bagi Penegak Hukum pada Pemerintahan SBY Periode ke II ini.
Selanjutnya perlu direnungkan bagaimana solusi kasus HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung Priok, Semanggi, juga terhadap Prita, Bibit dan Chandra atau Mbah Minah.
|
|
Baca selengkapnya
|
|
|
Tindak Pidana Anak
DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENGADILI DAN MEMEMUTUS PERKARA PELANGGARAN HAK ANAK DAN TINDAK PIDANA ANAK Oleh : KOMARI, SH.M.Hum. Ketua Pengadian Negeri Yogyakarta
Disampaikan pada : Seminar Nasional “Optimalisasi Perlindungan Anak danTantangannya di Indonesia” Atas Kerjasama Universitas Atmajaya Yogyakarta, UNICEF dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yogyakarta, 29 Oktober 2009
Pengantar
Sebelum kami memaparkan makalah ini, perlu dikemukakan filosofi kinerja Pengadilan Negeri Yogyakarta, yakni Motto : kekuasaan tanpa hukum akan kacau, hukum tanpa keadilan tiada makna, keadilan itu mendekati takwa dan takwa itu kemuliaan hakiki. Adapun Visinya adalah memberikan keadilan menurut hukum, moral dan sosial berdasarkan Pancasila sebagai perwujudan Negara Hukum Republik Indonesia yang demokratis. Sedangkan Misinya mengadili : menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dan memberikan pelayanan kepada publik secara legal, akurat, akuntabel dan transparansi.
|
|
Baca selengkapnya..
|
|
|
|
|