Home
PDF Print E-mail

.

Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan

Pengertian Mediasi

Latar Belakang

Inspirasi Prosedur Mediasi

♦ Prosedur Mediasi

Mediator

.

Prosedur Untuk Mediasi

• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.

• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.

• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.

• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.

Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

 
banner1.jpg
    
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com